Tangerang - Seorang mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang, dr IS (41) dituntut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ironis, justru IS dituntut lantaran ingin membuka skandal percobaan perkosaan yang ia alami.
Menurut IS, kejadian bermula pada 28 Juni 2006, ketika dirinya dijemput oleh koleganya, sesama dokter di RSUD Kabupaten Tangerang, dr JT (52). Saat itu JT mengajak IS untuk mengobrol di luar jam kerja.
"Dia tak tahunya ajak saya ke sebuah hotel di kawasan BSD Serpong. Saya tak mau, tapi dipaksa," ujar IS, Sabtu (28/01/2012 ).
Ketika sampai di hotel, JT coba memperkosanya, namun dilawan sekuat tenaga oleh IS, yang akhirnya membatalkan niat bejat itu.
Sejak peristiwa itu, IS menjadi tertekan dan depresi. Ingin mengungkapkan dengan orang lain, ada perasaan malu. Apalagi saat itu IS sedang menempuh studi S3 bidang kanker kandungan di Universitas Indonesia (UI).
Karena tidak kuat menyimpan aib itu, akhirnya IS sekitar tahun 2008 menulis surat melalui email dan dikirim kepada dr M, Direktur Utama RSUD Tangerang. Selain itu, surat elektronik tersebut juga dikirim kepada S, istri dari dr BG (59), atasan langsung IS di RSUD Kab Tangerang.
Namun laporan tersebut justru membuahkan malapetaka. IS malah dipecat dari RSUD Kab Tangerang, bahkan kuliah S3-nya berantakan, karena terhenti akibat pemecatan tersebut.
"Tahun 2009 saya lapor ke polisi. Dalam perkembangannya, saya malah dilaporkan balik oleh dr BG, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik," ucapnya.
IS sendiri bingung, kenapa dirinya dituntut oleh dr BG, yang menjabat sebagai Kepala Dokter Kandungan RSU Tangerang. "Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik bagi RSU Tangerang," ujarnya.
Kini IS dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.
Berkas kasus tersebut oleh Polrestro Kota Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, 26 Januari 2012. "Mungkin sidangnya dua atau tiga minggu lagi," ujar IS.
"Kami sudah menyerahkan berkas perkara karena sudah lengkap," ucap Kasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang, AKBP Rahmat.
Sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang, telah menunjuk Rosmalina, yang akan bersidang. IS sendiri menunjuk Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis yang sebelumnya membela Prita.
sumber
Quote:
Kronologis Curhat Ibu Dokter hingga Dijerat UU ITE
JAKARTA - TP, salah seorang dokter kandungan di RSUD Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka setelah curhatnya soal dugaan percobaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter diperkarakan pihak rumah sakit.
Slamet Yuwono, pengacara TP dari Kantor OC Kaligis membenarkan bahwa berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Polisi menjerat TP dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Slamet, kasus yang dialami kliennya berawal ketika TP memeriksakan kehamilannya di klinik kandungan rumah sakit tersebut. “Kasusnya tahun 2006 lalu, klien kami periksa kandungan saat hamil dua bulan, dia mau dicabulin sama salah seorang dokter,” kata Slamet kepada okezone, Jumat (27/1/2012).
Dan perlakukan itu, lanjut Slamet, pernah akan diulangi kembali oleh pelaku. “Tapi bukan saat periksa. Ini di tempat berbeda dia sempat akan diperkosa pelaku,” ujarnya. Karena kejadian itu, TP pun syok namun takut untuk melapor.
Pada tahun 2008, TP akhirnya memutuskan mengadu ke direktur rumah sakit namun tetap tidak ada tanggapan. Hingga para 2009, TP melaporkan apa yang dialaminya ke polisi. Kasusnya sempat masuk penyelidikan, dan beberapa dokter termasuk Direktur rumah sakit dipanggil sebagai saksi.
Pasca-pelaporan itu, pihak rumah sakit berang. TP dipecat sebagai dokter honorer di rumah sakit tersebut. Bahkan, kata Slamet, S3-nya di Fakultas Kedokteran Univevrsitas Indonesia (UI) juga harus terputus karena RSUD Tangerang menarik rekomendasi.
Karena kesal, TP lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada beberapa rekannya melalui email. “Tapi kita masih cek apakah email itu benar dari klien kami atau bukan. Yang pasti sekarang kita tunggu sampai persidangan. Kita akan usut semuanya nanti di pengadilan, termasuk pelaku percobaan pemerkosaan, dan hilangnya kesempatan pendidikan klien kami di UI,” jelasnya.